Perkawinan siri

pt kai persero – https://jurnalhukum.unisla.ac.id; Perkawinan sirri termasuk kategori perkawinan yang dilakukan dibawah tangan, yang mana menurut ketentuan Hukum Islam adalah sah, sedangkan secara hukum dapat dikatakan tidak sah (batal) atau dapat dibatalkan. Untuk mendapatkan status Hukum perkawinan sirri dengan jalan mengisbatkan dahulu (mengesahkan) akan perkawinannya di Pengadilan Agama. Bagi orang-orang yang melaksanakan perkawinan sirri dapat dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 45, yang dikenakan aturan ini bukan karena pelaksanan dari perkawinan itu tetapi karena pelanggarannya